Awalnya Ngajak Nonton Bareng Vidio Forno Ayah Setubuhi Anak Kandungnya
Kamis, 12-12-2024 - 23:42:44 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh ayah Kandung, pengungkapan kasus tersebut di gelar saat
Pers Release bersama Sat Reskrim di pimpin oleh Waka polres Robert Arizal bertempat di Mapolres Kuansing, Kamis (12/12/2024).
Pelaku merupakan seorang ayah kandung berinisial J (41) warga kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang di ketahui salah seorang pecandu narkoba, perbuatan pelaku sudah berulangkali menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut.
Pers Release yang dilakukan oleh Polres Kuansing tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito diwakili oleh Wakapolres Robert Arizal S.Sos, Kasat Reskrim AKP Shilton dan juga didampingi Kasi Humas Iptu Aman Sembiring yang juga dihadiri beberapa awak media.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP AKP Shilton menjelaskan :
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Adapun motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut berawal pelaku pernah mengajak korban untuk menonton film porno yang ada di handphone milik pelaku dengan mengajak nonton film Porno.
Kemudian korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dan pelaku menonton film tersebut dan pelaku mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan seperti yang di Vidio mereka tonton, Namun anak korban menolak dan mendorong pelaku.
Keterangan dari korban, Pelaku sudah sangat sering melakukan persetubuhan lebih dari puluhan kali yaitu sejak kelas 6 SD hingga saat ini kelas 2 SMP dengan modus melakukan bujuk rayu di sertai dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban Awas kamu kasih tau Ibu Mu aku Bunuh ancam pelaku.
Berbagai ancaman tersebut terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah, dan adik-adik korban sedang pergi bermain keluar, Dan dalam kondisi rumah sedang sepi.
Kemudian dari laporan polisi, kami dari satu tim melakukan penangkapan yaitu pada tanggal 9 Desember 2024 untuk 13.00 WIB yang lokasi Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing dan sudah kita tangkap.
"Atas tindakan pelaku dijerat pasal 81 Junto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan pelaku terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara,'' ujar AKP Shilton.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :