Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Awalnya Ngajak Nonton Bareng Vidio Forno Ayah Setubuhi Anak Kandungnya
Kamis, 12-12-2024 - 23:42:44 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh ayah Kandung, pengungkapan kasus tersebut  di gelar saat 
Pers Release bersama Sat Reskrim di pimpin oleh Waka polres Robert Arizal  bertempat di Mapolres Kuansing, Kamis (12/12/2024).

Pelaku merupakan seorang ayah kandung berinisial J (41) warga kecamatan  Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang di ketahui salah seorang  pecandu narkoba, perbuatan pelaku  sudah berulangkali menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut. 

Pers Release yang dilakukan oleh Polres Kuansing tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito diwakili oleh Wakapolres Robert Arizal S.Sos, Kasat Reskrim AKP Shilton dan juga didampingi Kasi Humas Iptu Aman Sembiring yang juga dihadiri beberapa awak media.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP  AKP Shilton menjelaskan :

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Adapun motif pelaku hingga melakukan perbuatan tersebut berawal pelaku pernah mengajak korban  untuk menonton film porno yang ada di handphone milik pelaku dengan mengajak nonton film Porno.

Kemudian korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dan pelaku menonton film tersebut dan pelaku mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan seperti yang di Vidio mereka tonton, Namun anak korban menolak dan mendorong pelaku.

Keterangan dari korban, Pelaku sudah sangat sering melakukan persetubuhan lebih dari puluhan kali yaitu sejak kelas 6 SD hingga saat ini kelas 2 SMP dengan modus melakukan bujuk rayu di sertai dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban Awas kamu kasih tau Ibu Mu aku Bunuh ancam pelaku.

Berbagai ancaman tersebut terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah, dan adik-adik korban sedang pergi bermain keluar, Dan dalam kondisi rumah sedang sepi.

Kemudian dari laporan polisi, kami dari satu tim melakukan penangkapan yaitu pada tanggal 9 Desember 2024 untuk 13.00 WIB yang lokasi Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing dan sudah kita tangkap.

"Atas tindakan pelaku dijerat pasal 81 Junto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan pelaku terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara,'' ujar AKP Shilton.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Awalnya Ngajak Nonton Bareng Vidio Forno Ayah Setubuhi Anak Kandungnya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting