Bagaimana Nasib Mantan Bupati Kuansing Dua Periode Sukarmis Tunggu Besok Keputusan Vonis
Selasa, 12-11-2024 - 02:44:36 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Hj Sukarmis Mantan Dua Periode Bupati Kuantan Singingi di rencanakan, Besok Selasa 12 November 2024, akan di gelar sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi PN Pekanbaru (https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/), sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH.
Sebelumnya, Sukarmis yang juga mantan anggota DPRD Riau Itu dituntut dengan hukuman 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin 14 Oktober 2024 yang lalu di ruang sidang yang sama.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Andre Antonius yang saat Ini Menjabat Sebagai Kasi Pidsus Kejari Kuansing.
JPU juga menuntut Sukarmis dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu Sukarmis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 22,5 miliar.
"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka terdakwa akan dipidana dengan tambahan hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU. (Rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :