Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pembakaran dan Pendudukan Kawasan Hutan Lindung di Kuansing
Jumat, 01-11-2024 - 15:55:43 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran dan pendudukan secara tidak sah di kawasan hutan lindung Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Seorang pria berinisial TO (39) ditangkap pada Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, atas dugaan pembakaran lahan di wilayah hutan lindung tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H.,mengatakan, "Kronologi Kejadian Kejadian bermula pada Minggu, 27 Oktober 2024, ketika personel Polsek Kuantan Mudik menerima informasi tentang titik panas (hotspot) yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, dengan koordinat 0°45’54,4'S 101°31’21,4'E. Diduga titik hotspot tersebut berada di kawasan hutan lindung daerah Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik," ujar Kapolsek.

Merespon laporan tersebut, anggota Polsek Kuantan Mudik segera mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan lahan yang terbakar. Personel kemudian berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah upaya pemadaman, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melaporkan temuan tersebut ke pimpinan guna proses hukum.

Kronologi Penangkapan Menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, polisi mengidentifikasi TO (39) sebagai terduga pelaku. Kapolsek Kuantan Mudik kemudian menginstruksikan Unit Reskrim untuk melacak keberadaan TO di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, TO berhasil diamankan di jalan desa tersebut. Dalam interogasi awal, TO mengakui perbuatannya terkait pembakaran lahan di hutan lindung.

Setelah penangkapan, TO dan barang bukti berupa kayu sisa terbakar sebanyak tiga potong dibawa ke Polsek Kuantan Mudik. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti dan langkah hukum barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini adalah tiga potong kayu sisa yang terbakar di lokasi kejadian. Sejumlah langkah hukum juga telah diambil oleh Polsek Kuantan Mudik, antara lain membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, Mengamankan terduga pelaku TO dan Berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi.

Ancaman hukuman TO dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perkebunan, yakni Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan larangan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dianggap merugikan negara dan lingkungan.

Upaya pengamanan dan pencegahan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuantan Singingi dalam menindak tegas pelanggaran lingkungan, terutama terkait pembakaran hutan dan pendudukan kawasan hutan lindung. Kapolsek Kuantan Mudik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan, seperti pembakaran lahan, yang dapat berakibat pada kerusakan ekosistem hutan lindung.

"Dengan berlanjutnya proses hukum di Polres Kuantan Singingi, diharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan demi kelestarian lingkungan," tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pembakaran dan Pendudukan Kawasan Hutan Lindung di Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting