Dalam Rangka Menegakkan Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010
Kamis, 27-06-2024 - 16:32:38 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pekat Satpol PP gencar melaksanakan razia di karenakan maraknya aktifitas pelanggaran perda terutama warung remang2 yang Tampa izin beroperasi di wilayah kabupaten kuantan Singingi dimana selain menjual minuman keras juga menyediakan wanita penghibur, ini jelas melanggar pasal 6 dan pasal 8 dalam Perda tersebut.
Berkenaan hal tersebut Kasat pol PP Kuansing Riokasyter pada tanggal 24 Juni kemarin menugaskan bidang penegakan perda untuk melakukan razia pekat dan pada bidang terdapat jadwal pelaksanaan razia yg sudah terjadwal. Jadwal kegiatan dilaksanakan di kecamatan Singingi dimana tim terpadu terdiri dari unsur TNI dan Polri serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi yg ingin ambil bagian di karenakan akan mengambil sampel untuk di tes penyakit menular seperti HIV/Aids, Gonore, Spilis dan sebagainya.
Pada kegiatan tersebut terdapat 3 (tiga) lokasi warung remang-remang dimana saat itu kedatangan Satpol-PP sudah di ketahui mereka sehingga tidak di temui wanita penghibur namun dari kegiatan malam itu dapat di ketahui aktifitas sudah berjalan dimana di temukan minuman keras berusaha di sembunyikan pada kebun sawit yg ada di belakang warung.
Untuk tindakan yg di lakukan adalah meminta keterangan kepada pemilik sambil di buatkan surat perjanjian di atas materai untuk menutup usaha mereka sedangkan minuman dan alat pendukung usaha seperti sound sistem di amankan ke Satpol PP yg nantinya bilamana di tipiringkan maka putusan hakim yg jadi penentu, Satpol PP juga telah secara aktif dan berkala memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang peraturan daerah yg mengatur mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Riokasyter mengatakan saat ini Satpol PP sedang mempercepat proses ke tipiring guna meminimalisie maraknya kegiatan ini karena data yg sudah ada di mintai keterangan seluruh kecamatan sudah di lakukan pendataan, kita punya data lengkap terkait Pekat ini.
Kedepan di harapkan dengan intensitas razia selama 3 bulan ini ada 20 kali penugasan yg terjadwal memberikan efek jera yg kuat kepada pelaku pelanggaran Perda sehingga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Terakhir Riokasyter berpesan kepada masyarakat untuk memberikan informasi, bekerjasama menghadapi maraknya aktifitas Pekat.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :