Senin, 08 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU | | Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana | | Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan | | Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN | | Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat | | Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
 
Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
Selasa, 08-11-2022 - 11:32:18 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Tembilahan - Praktisi hukum, Yudi Pramana Putra, SH mengingatkan terhadap penyelenggara mengenai lambannya pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka di Pusat Kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Melihat lambannya progres pengerjaan oleh pihak pelaksana, proyek yang memakan anggaran 3.5 Miliyar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2022 kini menjadi sorotan.

Dikatakan Yudi Pramana Putra, SH, hal itu dikarenakan pengerjaan ruas jalan tersebut awalnya sudah dilakukan penimbunan, akan tetapi karena terlalu lama dibiarkan, kini ruas jalan tersebut kembali menimbulkan lubang baru.

"Ingat! hal itu membahayakan pengguna jalan," tuturnya, Senin (7/11/2022).

Lanjut Yudi, berdasarkan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di dalam pasal 273 ayat satu (1) mengatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak 12 juta.


Dalam ayat dua (2) mengatakan kalau mengakibatkan luka berat maka dapat di pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah.

Sedangkan pada ayat tiga (3) menyatakan kalau mengakibatkan korban meninggal dunia maka dapat diberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan maksimal 5 tahun dan denda maksima 120 juta rupiah.

"Ini sanksi pidana terhadap kelalain bagi penyelenggara jalan menurut UU," kata Yudi yang juga Kuasa Hukum PJi-Demokrasi Kabupaten Inhil.

Lanjutnya, penyelenggara jalan yang dimaksud oleh pasal ini merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengawasan jalan. Ini merupakan penjelasan yang dimaksud dalam ketentuan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan dan juga di dalam pasal 24  ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 sudah menegaskan bahwa penyelenggara jalan itu wajib segera dalam melakukan perbaikan jalan yang rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Dalam ayat dua (2) nya mengatakan kalau memang belum bisa dilakukan perbaikan setidaknya memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sehingga pengguna jalan dapat berhati hati dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," papar Yudi Pramana Putra, SH.

Sementara itu, dari pantauan langsung dilapang, Selasa (8/11/2022) Pukul 10.30 WIB terlihat para pekerja tengah kembali memperbaiki timbunan jalan yang sebelumnya  berlubang.(MS)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    02 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    03 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    04 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    05 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    06 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    07 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    08 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    09 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    10 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    11 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
    12 Penuh Inovasi Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025
    13 Forum Alumni BEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bahas Sinergi Pengamanan TNTN
    14 Rohul Raih Dua Penghargaan Bergengsi di KPID Riau Award 2025
    15 Bupati Bintan Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026
    16 Polres Rokan Hulu Gelar Penanaman dan Beri Bibit Pohon untuk Personel Ultah
    17 Pemkab Rohul Tutup MTQ XXV dengan Khidmat, Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Qur’ani
    18 Ketua TP PKK Rohul dr. Yeni Dwi Putri Hadiri Peringatan HGN 2025 di SDN 002 Rambah
    19 Keadilan Tersandera di Tapung Hulu: Korban Bongkar Kejanggalan, Kuasa Hukum Siap Lawan Balik!
    20 Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
    21 Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat
    22 DPRD Pelalawan Gelar Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting