Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Seorang IRT dan Anak Buahnya Ditangkap Polsek Peranap, Kasusnya Ini
Sabtu, 18-01-2025 - 13:17:19 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Seorang ibu rumah tangga berinisial LM alias Ana (39), warga Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu dan seorang pria berinisial MD alias Joy Batak (35) terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Peranap.

Tim Reskrim Polsek Peranap menangkap Ana dan Joy Batak lantaran kedapatan memiliki atau mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tanpa izin pada Kamis 16 Januari 2025. Kedua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri perihal aktivitas mencurigakan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap," ucapnya Sabtu (18/1/2025).

Dijelaskan Aiptu Misran, atas informasi itu, pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 19.45 WIB, tim Reskrim Polsek Peranap berhasil menciduk Joy Batak. Sebelum ditangkap, tim menghentikan Joy Batak. Saat dihentikan, tersangka terlihat membuang satu bungkus plastik kecil berisi sabu ke tanah di dekat motornya, Suzuki Satria FU. Barang Bukti (BB) tersebut langsung diamankan. Joy Batak baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Hasil interogasi awal terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh Joy Batak dari LM alias Ana. Tersangka membeli sabu dari Ana seharga Rp150.000 per paket, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 200.000 per paket.

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat pagi (17/1/2025), sekitar pukul 09.30 WIB. Tim bergerak ke rumah Ana di Jalan Padat Karya, belakang SMAN 1 Peranap. Setelah dilakukan penggeladahan ditemukan BB berupa empat bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, uang tunai Rp375.000, dan berbagai perlengkapan lainnya.

Ana mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Peranap sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut sumber barang haram tersebut.

Joy Batak dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Ana dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama.

Polsek Peranap terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara masyarakat dengan kepolisian dalam memberantas narkotika di Inhu.

"Keberhasilan menangkap kedua pelaku adalah wujud komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi," ungkap Aiptu Misran. (LEM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Seorang IRT dan Anak Buahnya Ditangkap Polsek Peranap, Kasusnya Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting