Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Polhut Balai TNBT Mengamankan Dua Terduga Pelaku Ilegal Logging
Jumat, 17-01-2025 - 18:07:37 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Kementerian kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) sedang melaksanakan kegiatan patroli pengamanan hutan pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2025 di wilayah kerja Resort Lahai SPTN II Belilas.

Pada pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan, yang dimana aktifitas perambahan kawasan hutan, ilegal logging dan perburuan TSL terutama di dalam kawasan konservasi masih sering terjadi.

Hal ini sampaikan Kepala Balai TNBT Inhu, Gebyar Andyono, S.Si, M.Si pada  konferensi pers di aula kantor Balai TNBT, Jumat (17/1/2025) siang.

Dijelaskan Gebyar, pada tanggal 2 Januari 2025 saat tim patroli pengamanan hutan melaksana patroli di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) berupa pembalakan liar di daerah tersebut.

Setelah itu, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait adanya aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500. Selanjutnya pada 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib, tim kembali memperoleh informasi adanya kendaraan Truk Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hitam bermuatan kayu bergerak keluar ke simpang Tayas.

Dan sekira pukul 13.30 wib, tim patroli segera mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut sambil melakukan interogasi mempertanyakan legalitas atau dokumen terkait kayu yang diangkutnya. Namun pelaku tidak bisa membuktikan dokumen asal kayu tersebut sehingga tim mengamankan 2 pelaku berinial K dan SG.

Saat itu juga kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Balai TNBT untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku K dan SG mengakui sudah tiga kali melakukan perbuatan ilegal logging menggunakan kendaraan yang sama dan menjualnya di tempat panglong yang sama juga.

Atas pengakuannya, selanjutnya kedua pelaku kita serahkan kepada Balai PPHLHK Sumatera di Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana kehutanan yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama keterangan sahnya hasil hutan kayu. 

"Dan atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," ungkap Gebyar menutup penjelasanya. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polhut Balai TNBT Mengamankan Dua Terduga Pelaku Ilegal Logging
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting