Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Penyidik Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Bawaslu Inhu
Rabu, 04-09-2024 - 19:08:27 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Sejak 2023 lalu, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 929.004.199 dengan Tersangka Yulianto S.Hut.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam amar Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.

Hal ini disampaikan Kajari Inhu, Winro T.H. Haro Munthe SH, MH melalui Kasi Intelijen, Ulinnuha SH, MH via WhatsApp, Rabu (4/9/2024) sore.

Dijelaskan Ulinnuha, berdasarkan fakta dalam persidangan dan pertimbangan atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru ditemukan fakta adanya keterlibatan atau turut serta antara Terpidana Yulianto S.Hut dengan Tersangka ED dan ZN.

Berdasarkan amar putusan tersebut Tersangka ED dan ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Inhu. Mempertimbangkan fakta tersebut, kemudian tim penyidik Pidsus Kejari kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang yang bertujuan guna mengumpulkan alat bukti.

Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kemudian tim Penyidik Pidsus Kejari Inhu akhirnya menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan 2018 sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka ED dan ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 sampai dengan 23 September 2024.

"Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024," ungkap Kasi Intelijen Kejari Inhu itu. (LEM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Penyidik Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Bawaslu Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting