Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Perdana, Kejari Inhu Pasang Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
Kamis, 15-08-2024 - 18:27:09 WIB
Teks foto : Suasana pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahago berstatus Tahanan Kota di ruang Tahap II JPU KejarI Inhu, Rabu (14/8/2024) sore. 
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) secara perdana melakukan pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota atas nama Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu di ruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu itu didampingi Hafis Aulia SH selaku JPU dalam perkara tersebut.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha SH, Rabu (14/8/2024) sore di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ulinnuha, pada tahap Penyidikan terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu. Namun pada saat Tahap II JPU melakukan penahanan Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu dengan status Tahanan Kota selama 20 hari.

Terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.

"Tahanan Kota dilakukan dengan dasar jaminan dari keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, terhadap Tersangka wajib lapor seminggu sekali kepada JPU serta akan mengikuti setiap proses jadwal persidangan," sebutnya.

Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, sambung Ulinnuha, diawali dari saksi Andrianus Ndraha yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak Tersangka. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 19.00 wib di warung kopi yang beralamat di jalan Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan kontak WhatsApp JPU Hafis Aulia SH dalam (P- 16) dan operator Doris Silalahi A.Md Bidang Intelijen Kejari Inhu.

"Alat Detection Kit merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu. Ini dalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan Tahanan Kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhu itu. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Perdana, Kejari Inhu Pasang Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting