Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Diduga Korupsi Anggaran Pemilihan Gubri, Sekretaris Bawaslu Inhu Masuk Bui
Selasa, 17-10-2023 - 18:23:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) APBN dan APBD 2017/2018 pada Pemilihan Gubernur Riau di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto Bin (Alm) Tarachim akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Penahanan Tersangka Yulianto ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu dalam tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB). Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan 5 November 2023.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH via WhatsApp selulernya, Selasa (17/11/2023).

Arico mengatakan Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim merupakan Sekretaris Bawaslu Inhu. Saat itu Tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pemilihan Gubernur Riau.

"Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017/2018 yang saat itu bernama Panwaslu Inhu menerima anggaran bersumber dari APBN dan APBD, dengan total pagu sekitar Rp 18.586.357.000. Sedangkan anggaran yang terealisasi pada pemilihan Gubernur Riau tersebut sekitar Rp 13.637.957.093," ucapnya.

Dari anggaran Rp 13.637.957.093 itu, sambung Arico, Bawaslu menggunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 2.352.852.493. Namun kegiatan tersebut dilakukan secara fiktif atau markup dan membuat bukti pengeluaran uang secara tidak sah sebagaimana mestinya.

"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor sehingga disimpulkan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199," ungkap Arico.

Akibat perbuatannya, Tersangka Yulianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhu ini. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Korupsi Anggaran Pemilihan Gubri, Sekretaris Bawaslu Inhu Masuk Bui
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting