Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Kelola Ribuan Hektar HPK Secara Non Prosedural, PTPN 5 Tercatat Subjek Hukum
Jumat, 08-09-2023 - 11:49:51 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Kasus pengalihfungsian kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural bukan saja hanya dilakukan korporasi swasta baik KUD maupun kelompok tani dan perorangan.

Namun korporasi plat merah pun ternyata ikut andil seenaknya bertahun-tahun menguasai ribuan hektar tanah negara tersebut tanpa memperdulikan masyarakat di sekitarnya.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Baru-baru ini terungkap PTPN 5 Amo I dan II ikut terlibat kasus pengalihfungsian kawasan hutan HPK yang selama ini tidak diketahui masyarakat sekitar.

Tidak tanggung-tanggung, perusahaan plat merah di bawah bendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tercatat sebagai subjek hukum lantaran menguasai dan mengalihfungsikan kawasan hutan HPK seluas 5.282,00 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural.

Akibat perbuatannya itu sehingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menetapkan perusahaan plat merah itu sebagai subjek hukum sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan nomor : SK.1205/MENLK/SETJEN/KUM.1/11/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perijinan Di bidang Kehutanan tahap IX.

Pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dibuat tertanggal 30 November 2022 itu tertulis PTPN 5 Amo I dan Amo II dengan nomor urut 134 tercatat sebagai subjek hukum dengan jenis kegiatan perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan HPK dengan luasan indikatif 5.282,00 hektar.

Namun sayang, Fadi selaku Asisten Umum (Asum) Amo I PTPN 5 seakan menepis perbuatan PTPN 5 itu.

"Bahwa areal yang kami miliki saat ini tidak di kawasan hutan, hal ini sudah sesuai dengan surat dari KLHK yang kami miliki dan surat tata batas yang telah dilaksanakan," ucapnya kepada Kupaskasus.com via aplikasi WhatsApp, Jumat (08/09/2023) saat dimintai klarifikasinya terkait kasus pengalihfungsian kawasan hutan HPK itu.

Dan anehnya Fadli mengaku bahwa telah menerima surat Menteri Siti Nurbaya Bakar di tahun 2021.

"Surat tersebut sudah kami terima di tahun 2021. Ya memang seperti itu kondisi realnya, silahkan konfir ke KLHK," sebut Fadli.

Sementara SK nomor : SK.1205/MENLK/SETJEN/KUM.1/11/2022 yang dibuat Menteri Siti Nurbaya Bakar itu tertanggal 30 November 2022. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kelola Ribuan Hektar HPK Secara Non Prosedural, PTPN 5 Tercatat Subjek Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting