Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Pasir Ringgit Dibekuk Polres Inhu
Senin, 19-06-2023 - 14:56:26 WIB
Teks foto: Kades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan ditangkap unit Opsnal Polres Inhu
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Inhu - Tim opsnal Satreskrim Polres Inhu akhirnya menangkap Kades Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ali Borkat Pulungan (50), Kamis (14/06/2023) sekira pukul 18.00 Wib di Desa Japura Kecamatan Lirik.

Dia terpaksa diamankan karena diduga kuat memalsukan dokumen berupa surat keterangan berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA sederajat untuk ia gunakan saat mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Pasir Ringgit pada Pilkades 2021 lalu.

Hal itu disampaikan dan dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran kepada wartawan, Jumat (15/06/2023) siang.

Dijelaskan Misran, pelaku sebelum diamankan sudah beberapa tahun menjabat sebagai Kades Pasir Ringgit dengan menggunakan Ijazah SD, SMP dan SMA sederajat yang diduga palsu pada Pilkades Pasir Ringgit 2021 lalu.

Pelapor dalam kasus ini adalah JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit, karena merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, dimana dokumen milik pelaku tidak ada tercantum poto dan nama sekolah.

"Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh Ali Borkat Pulungan. Para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan mendatangi Kantor Mapolres Inhu dan membuat laporan resmi pada, Minggu (11/06/2023)," sebut Aipda Misran.

Sejak masalah itu dilaporkan, sambung Misran, Kasat Rekrim Polres Inhu, AKP Rama Setiyawan terus mengintruksikan anggotanya untuk terus bekerja maksimal. Dan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang akhirnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup berupa surat keterangan berpenghargaan atau sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama Ali Burkat Pulungan yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat diduga palsu.

Dokumen tersebut digunakan pelaku sebagai salah satu syarat dalam pencalonan dirinya pada Pilkades Pasir Ringgit November 2021 lalu. Atas perbuatan pelaku dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu.

Selanjutnya, Kamis (14/06/2023) tim Opsnal Polres Inhu melacak keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya.

"Tersangka dan barang bukti berupa ijazah palsu tersebut telah diamankan di Mapolres Inhu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Aipda Misran (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Pasir Ringgit Dibekuk Polres Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting