Menyoal Dugaan Tipikor Pemotongan Dana BOK Nakes, Plt Kajari Inhu Tutupi Informasi Publik
Kamis, 08-06-2023 - 21:56:56 WIB
KupasKasus.com, Inhu - Proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, terhadap pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh oknum salah satu Pejabat Utama (PJU) Puskesmas di Inhu seperti ditelan bumi, tidak ada keterangan lanjutan dari Kejari Inhu atas proses penyelidikan tersebut.
Bahkan, Plt Kajari Inhu Fauzi Marasabessy SH MH ketika ditanya kupaskasus.com dalam acara ngopi bareng dengan insan media di Pematang Reba pada Rabu (24/5/2023) lalu. Saat itu Fauzi sebut berjanji akan menjelaskan secara rinci proses penyelidikan dugaan Tipikor tersebut. Kasus pemotongan dana BOK oleh oknum PJU Puskesmas di Inhu dengan nilai hingga 25.000 ribu rupiah pada tenaga Kesehatan (Nakes).
"Nanti saya jelaskan bang, saya baru bertugas di Kejari Inhu, saya akan jelaskan setelah saya mengetahui prosesnya sesuai pertanyaan abang," ujar Fauzi kepada wartawan dalam pertemuan itu.
Adapun pertanyaan wartawan saat itu kepada Plt Kejari Inhu Fauzi Marasabessy adalah, apakah proses penyelidikan dugaan Tipikor pemotongan dana BOK Nakes masih dilanjutkan setelah Kejari Inhu didatangi oleh Sekda Inhu Ir Hendrizal MSi saat jumpa pers kemarin itu?
Serta apakah ada intervensi Pemda Inhu sehingga Kejari Inhu terkesan tidak berani melanjutkan proses penyelidikan ke proses penyidikan? Tolong dijelaskan bapak Plt sudah sejauhmana proses kasus tersebut?
Sementara itu, Sekretaris Pemantau Keuangan Negara (PKN) Inhu, Ali Asmar Siregar dimintai tanggapannya menjelaskan, proses penggunaan keuangan negara dalam kegiatan apapun termasuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan keuangan negara haruslah bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.
"Terkait adanya penyelidikan dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan atau Puskesmas di Inhu harus dibuka ke publik karena hal itu kewajiban pejabat publik menjelaskan informasi untuk kebutuhan publik," ujar Ali Amsar kepada wartawan Kamis (8/6/2023) malam.
Ali Amsar berharap, pejabat publik di Inhu haruslah tunduk dan taat kepada Undang Undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Apa lagi informasi publik ditanyakan oleh wartawan, pejabat publik harus menjelaskannya," jelasnya. (LEM).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :