Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Gugat Demi Dapatkan Dokumen, Ketua PKN Inhu, Sormin: Nantinya Sebagai Dasar Untuk Investigasi
Senin, 29-05-2023 - 18:30:00 WIB
Suasana sidang sengketa informasi publik antara PKN vs dua Kades di KIP Riau
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Inhu - Atasan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Desa Bongkal Malang dan Desa Sungai Pasir Putih Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu terancam diinvestigasi hingga nantinya berlanjut pelaporan ke penegak hukum oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN).


Bagaimana tidak, untuk memuluskan rencana itu, PKN selaku fungsi kontrol sosial telah melakukan gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau untuk mendapatkan sejumlah dokument penting seperti, LPj APBDes dan SPj 2019, 2020, 2021 terkait realisasi anggaran di dua desa tersebut.


Alhasil surat gugatan yang dilayangkan PKN pun sudah teregeristasi di KIP Riau dengan nomor : Reg.007/PSI/KIP-R/III/2023 dan nomor : Reg.008/PSI/KIP-R/III/2023, bahkan sidang sudah dua kali berlangsung dihadiri PKN selaku Pemohon dan kedua kades selaku Termohon.


Ketua PKN Inhu, Sormin membenarkan rencana akan melakukan investigasi tapi nanti kalau sudah memiliki dokumennya. Kan masih dalam tahap rencana, tentunya setelah kami memiliki dokumen LPj APBDes dan SPj tahun 2019, 2020, 2021 terkait realisasi penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD Inhu maupun Bankeu Provinsi Riau.


"Semuanya bisa terjadi, sekiranya nanti ditemukan ada kejanggalan tentu PKN akan mengambil sikap berlanjut pelaporan ke penegak hukum. Dan sebaliknya, jika nantinya tidak ada kejanggalan, ya tentu aman-aman saja," ungkapnya kepada Kupaskasus.com via selulernya, Jumat (26/05/2023) kemarin.


Dijelaskan Sormin, kami PKN melakukan gugatan informasi publik lantaran surat permohonan dokumen yang kami layangkan beberapa waktu lalu tidak dikabulkan oleh kedua Termohon, sehingga berlanjut menjadi gugatan sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Tujuannya sebagai bentuk kontrol sosial atau pengawasan masyarakat atas penggunaan dan pengelolaan dana desa sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018.


Saat ini sidang gugatan sudah memasuki tahap mediasi dan mediatornya dari salah satu Majelis Komisioner. Waktu itu Termohon menyebut hanya akan mengabulkan sebahagian dokumen yang dimohonkan Pemohon sehingga belum ada kata sepakat. Lalu mediator memberikan waktu selama 14 hari kedepan kepada Termohon untuk memberikan jawaban berikutnya.


"Kami PKN selaku Pemohon sangat berharap kepada Ketua Majelis Komisioner KIP Riau yang memimpin sidang sengketa informasi publik agar nantinya independen dalam memberikan putusan dan mengedepankan asas keadilan terhadap kedua belah pihak," ungkapnya.


Terkait rencana PKN tersebut, Kades Sungai Pasir Putih, Suradi selaku Termohon tidak bersedia memberikan tanggapan. "Saya berkoordinasi dulu lah sama Pak Iqbal selaku kuasa saya," ucapnya sambil menutup selulernya.


Sedangkan Kades Bongkal Malang, Depy Ariant sudah berkali-kali ditelpon meminta tanggapanya, berdering masuk namun tidak meresponnya bahkan sms pun tidak dibalas.


Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu, Roma Doris, dalam tanggapannya mengatakan, sekiranya PKN berencana akan melakukan investigasi, ya silahkan saja sepanjang hal itu sesuai aturan perundang undangan.


Namun perlu diketahui, dokumen seperti SPj tahun 2019, 2020 dan 2021 yang dimohonkan PKN kepada desa Bongkal Malang dan desa Sungai Pasir Putih itu bertentangan dengan Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.


Tidak ada satu pasal pun tertulis pada Permendagri itu yang menyebut SPj diperbolehkan diberikan kepada masyarakat desa. Ini kan hanya perbedaan persepsi dalam mengimplementasikan Permendagri itu sehingga terjadi gugatan informasi publik Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau.


"Gugatan masih berproses, kita percayakan saja kepada Majelis Komisioner, seperti apa nantinya hasil putusan yang diputuskan," ungkap Roma Doris di ruang kerja Sekretaris Dinas PMD Inhu, Senin (29/05/2023). (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gugat Demi Dapatkan Dokumen, Ketua PKN Inhu, Sormin: Nantinya Sebagai Dasar Untuk Investigasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting