KupasKasus.com, Siak - Wakil Bupati Siak Husni Merza melakukan ekspos penyusunan dan pemanfaatan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Siak tahun 2023-2048. Melalui zoom meeting di ruang Bandar Siak, lantai II Kantor Bupati Siak, Kecamatan Mempura, Rabu (12/6/2024).
Dokumen GDPK nantinya dijadikan landasan kebijakan pembangunan kependudukan yang terintegrasi. Pemerintah memfasilitasi GDPK melalui berbagai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
"Pembangunan kini semakin menuntut integrasi yang kuat antara variabel demografi dan pembangunan. Untuk itu, mewujudkan kebijakan pembangunan kependudukan yang terpadu menjadi hal yang penting dan mendesak," ujar Wakil Bupati Siak Husni Merza memulai eksposnya.
GDPK Kabupaten Siak tahun 2023-2048, Pemkab Siak telah melibatkan beberapa pihak terkait termasuk akademisi dari berbagai universitas yang bergabung dalam koalisi kependudukan Indonesia Provinsi Riau.
"Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen penuh terhadap penyusunan GDPK, Kabupaten Siak ini bisa dilihat dalam integras 5 pilar kedalam penyusunan dokumen perencanaan baik dalam jangka panjang maupun pendek diantaranya Rancangan RPJPD Kabupaten Siak tahun 2025-2045, RPJMD Kabupaten Siak tahun 2025-2029, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Rencana Kerja (Renja)," paparnya.
Lanjutnya, tidak hanya itu pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran untuk dukungan terhadap pembangunan kependuduk, membuat Peraturan Bupati tentang GDPK 5 Pilar, dan telah membuat SK tim pelaksana GDPK.
Husni juga menambahkan, latar belakang penyusunan GDPK Kabupaten Siak didasari oleh lajunya pertumbuhan penduduk yang setiap tahun bertambah yang disebabkan semakin bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
"Pertumbuhan penduduk ini tentu saja akan membawa implikasi kepada lingkungan hidup seperti pemukiman, tempat usaha, infrastruktur jadi perlu ada suatu perencanaan dokumen yang mampu mengakomodir berbagai aspek kepentingan penduduk dan kesejahteraan penduduk Kabupaten Siak," sebut Wabup Siak itu.
Selain penyusunan GDPK, sambung Husni, Pemkab Siak terus bagaimana melayani administrasi kependudukan masyarakat dan salah satunya dengan program Bujang Kampung atau Bupati Bekerja dan Berkantor di kampung.
"Setiap hari jumat, kami turun ke desa-desa memberikan pelayanan baik pembuatan KTP, KIA, pelayanan kesehatan dan lainnya. Pemkab Siak juga telah membuat program Kepiting (Kejar anak Stunting), Insting (Ibu asuh anak stunting), Siaga 24 jam dan CCTV Terintegritas untuk pemantauan wilayah dan ketertiban kota guna memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Siak," kata Husni lagi.
Dalam ekspor tersebut, terdapat 5 Provinsi dan 10 kabupaten/kota yang mengikuti tahapan wawancara nominator GDPK Award 2024 yang sebelumnya telah diseleksi dari 300 lebih Kabupaten/Kota.
Pengumuman pemenang GDPK Award tahun 2024 sendiri akan dilakukan pada puncak peringatan Harganas 2024 tanggal 31 Juni 2024 mendatang. "GDPK ini kan di lombakan, tentu kita optimis mendapat penghargaan ini, mengingat upaya dan inovasi yang telah dibuat selama ini," pungkasnya.(Inf)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :