Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum | | Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
 
Dua Pelaku Pembongkaran Rumah di KP Pinang Sebatang Barat Ditangkap, Satu Orang Masuk DPO
Sabtu, 08-07-2023 - 20:54:25 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Siak - Dua orang pelaku pembongkaran rumah di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ditangkap, 1 (satu) orang pelaku DPO, Jumat (7/7/2023).

Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku Curat ( Pencurian Dengan Pemberatan ) yang beraksi di Kp. Pinang Sebatang Barat.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH mengatakan, pelaku berinisial A Als AN, (31), Kp. Pinang Sebatang Timur dan RD Als R, 22 Thn, Kp. Pinang Sebatang Barat ditangkap atas kasus pencurian mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas Lpg berukuran 3 (tiga) kilogram milik Andika Rakasiwy di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 22.30 Wib

Pelaku dapat ditangkap adanya laporan dari korban ke Polsek Tualang dan atas Perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH kepada Kanit Reskrim Akp Adi Susanto, SH bersama tim opsnal mengankan 2 orang pelaku Curat ( Pencurian Dengan Pemberatan ) di wilayah Kp. Pinang Sebatang Barat. Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas Lpg berukuran 3 (tiga) Kilogram, ditempat yang berbeda di Kp. Pinang Sebatang Barat oleh pelaku.

Dari pengakuan pelaku aksi pencurian dengan pemberatan bersama temannya berinisial AL (DPO) yang sudah dikantongi identitasnya. Barang hasil curian tersebut akan dijual ke tempat penampungan barang bekas.

Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada ditempat, dan pelaku masuk dari pintu samping rumah  dan pintu terali besi turut serta dirusak agar bisa masuk ke dalam rumah.

“Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutup Kompol Arry.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Pelaku Pembongkaran Rumah di KP Pinang Sebatang Barat Ditangkap, Satu Orang Masuk DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    02 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    03 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    04 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    05 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    06 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    07 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    08 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    09 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    10 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    11 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    12 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    13 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    14 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    15 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    16 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    17 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    18 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    19 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    20 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    21 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    22 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting