DPRD Pelalawan Gelar Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
Selasa, 25-11-2025 - 15:02:07 WIB
?Kupaskasus.com, Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026. Senin (24/11/2025).
?
?Rapat dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal, SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Baharudin SH, MH. Turut hadir Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM bersama jajaran pemerintah daerah.
?
?Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang telah diselaraskan dengan RKPD Provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat. Penyusunannya juga memperhatikan kebijakan ekonomi makro nasional serta asumsi ekonomi daerah seperti laju inflasi dan pertumbuhan PDRB.
?
?Zukri menjelaskan bahwa APBD 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Pelalawan 2025–2029 dengan visi besar “Pelalawan Menawan 2029”. Visi tersebut menggambarkan Pelalawan sebagai daerah yang maju, mandiri secara ekonomi, aman, nyaman, bermarwah, dan berkelanjutan.
?
?Bupati Zukri mengungkapkan bahwa proyeksi penerimaan daerah pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pendapatan Daerah tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp1.650.335.781.906, turun dari target tahun 2025 sebesar Rp1.894.684.452.902, atau berkurang 12,90%.
?
?Belanja daerah juga ikut menurun. Pada 2026, Belanja Daerah diestimasi sebesar Rp1.650.335.781.906, turun 17,43% dari pagu belanja tahun 2025 yang mencapai Rp1.998.684.452.902.
?
?Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak mengalokasikan pembiayaan daerah pada APBD 2026. Fokus anggaran diarahkan untuk efektivitas, efisiensi, serta pelunasan Tunda Bayar tahun 2023 dan 2024. Pemerintah daerah juga menargetkan agar pada 2025 tidak lagi terjadi Tunda Bayar.
?
?Total penerimaan daerah yang membentuk APBD 2026, yakni pendapatan ditambah pembiayaan netto, ditetapkan sebesar Rp1.650.335.781.906.
?
?Dengan kondisi keuangan yang menurun, Zukri menegaskan bahwa alokasi untuk pembangunan fisik tidak dapat banyak diakomodir. Ia berharap pembangunan fisik dapat didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.
?
?Sesuai Permendagri mengenai pedoman penyusunan APBD 2026, bila Bantuan Keuangan Khusus dari provinsi diterima setelah APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah dan selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBD 2026 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
?
?Menutup sambutannya, Bupati Zukri menyatakan bahwa dokumen rancangan KUA–PPAS 2026 masih memerlukan pendalaman. Ia berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat mencermati dan membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD terkait.
?
?“Pembahasan ini bertujuan agar kita mencapai kesepakatan bersama yang konsisten dalam menyusun APBD 2026, demi terwujudnya pembangunan yang lebih terarah, responsif, dan optimal bagi kemajuan daerah kita tercinta,” ujar Zukri.
?
?Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen KUA dan PPAS 2026 dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.(Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :