Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Galian C Ilegal di Simpang Jengkol, Tenayan Raya, Warga Resah – LSM Desak Polda Riau Bertindak
Jumat, 15-08-2025 - 17:54:56 WIB
Teks Foto: Alat berat yang beroperasi di lokasi galian C Jalan Simpang Jengkol, Tenayan Raya 
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Jalan Simpang Jengkol, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menuai protes dari warga setempat, Kamis (15/8/2025).

Kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat ini terpantau oleh media pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Truk-truk pengangkut material tampak hilir-mudik di sekitar lokasi yang jaraknya tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan debu tebal serta tanah berserakan di badan jalan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu oleh dampak aktivitas tersebut.

“Kami terganggu saat bernapas. Jalan ini penuh debu dan tanah berserakan setiap hari,” keluhnya.

Selain polusi udara, warga juga khawatir akan kerusakan infrastruktur jalan akibat truk besar yang keluar-masuk setiap hari.

“Jalan jadi rusak, kotor, dan debunya sangat parah,” tambah seorang warga lainnya.

Berdasarkan keterangan seorang pengawas di lokasi yang tidak ingin disebutkan namanya, pemilik galian C tersebut diketahui bernama Juntak.

Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua LSM GERAK Riau Emos, saat diminta tanggapannya, Kamis (14/8/2025), mengatakan kita mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan, praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, itu jelas ilegal dan melanggar hukum,” tegas Emos.

Ia juga mengancam akan melaporkan langsung ke Polda Riau jika aparat di tingkat kecamatan tidak mengambil tindakan.

“Kami minta Polsek Tenayan Raya segera menindaklanjuti. Jika dibiarkan, kami akan laporkan langsung ke Polda Riau,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Penulis: Antonius 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Galian C Ilegal di Simpang Jengkol, Tenayan Raya, Warga Resah – LSM Desak Polda Riau Bertindak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting