Diduga Ada Praktik “SIM Tembak” di Polres Kampar, Masyarakat Tak Jalani Ujian Sesuai Prosedur
KupasKasus.com, Pekanbaru - Pelaksanaan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polres Kabupaten Kampar menuai sorotan. Sejumlah masyarakat mengaku memperoleh SIM C dan A tanpa melalui tahapan ujian teori dan praktik sebagaimana yang diatur dalam prosedur resmi.
Informasi ini diperoleh berdasarkan pengakuan langsung dari beberapa pemohon SIM kepada media ini. Mereka menyebut proses yang mereka lalui jauh dari ketentuan yang semestinya. Istilah "SIM tembak" pun digunakan masyarakat untuk menggambarkan kondisi tersebut.
“Kami bisa dapat SIM C dan A tanpa ikut ujian. Kalau ikut tes, sudah pasti kami tidak lulus, Pak,” ujar salah satu pemohon kepada redaksi SERGAPONLINE.
Seorang warga berinisial AMR yang mengurus SIM C juga mengaku hal serupa.
“Saya lulus tanpa tes, cuma secara tertulis saja. Buat apa lagi tes praktik? Jalan di daerah kami malah lebih parah dari sini,” ucapnya sambil tertawa.
Guna menjaga keseimbangan informasi, redaksi telah mencoba meminta konfirmasi dari Kapolres Kampar melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/7/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kapolres.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, memberikan respons singkat ketika dikonfirmasi.
“Jangan dicari-cari kesalahan anggota. Kalau tidak ada bukti valid, jangan divideo-kan sembarangan,” kata AKP Wulan kepada wartawan.
Menanggapi temuan ini, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Riau, Emos Gea, menyayangkan lemahnya pengawasan dan profesionalisme dalam pelaksanaan pengurusan SIM di Polres Kampar.
“Diduga kuat, banyak masyarakat mendapatkan SIM A dan C hanya secara administratif, tanpa melalui ujian praktik. Ini sangat merugikan, karena menyangkut keselamatan di jalan raya. Jika benar terbukti, kami minta Kapolda Riau untuk turun tangan melakukan evaluasi,” tegas Emos.
Ia juga mendesak agar Kapolres dan Kasat Lantas Kampar dicopot dari jabatannya apabila terbukti melanggar prosedur.
“Jika Kapolda Riau tidak menindaklanjuti temuan ini, kami akan berkoordinasi dengan Ketua Umum LSM GERAK di pusat untuk membawa laporan ini ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Zega
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :