Selasa, 15 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
| DPRd Rohul Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25 | | Pimpinan DPRD Rohil Dilantik Sebagai Definitif | | Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang APBD TA 2025 | | Pj Gubri Rahman Hadi Tinjau Stadion Utama Riau | | Rapat Paripurna, Sabtu Pradansyah Sinurat Pimpin DPRD Inhu 5 Tahun ke Depan | | Sutan Riska Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang Polres Dharmasraya
 
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp96,5 Miliar dari 12 Tersangka
Selasa, 01-10-2024 - 15:24:19 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi memimpin pemusnahan narkoba sabu 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 Miliar. Turut dihadirkan 12 orang tersangka sindikat peredaran jaringan internasional, Senin (30/9).

Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Mapolda Riau. Hadir juga di lokasi perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.

Belasan tersangka yang diamankan adalah inisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Pemusnahan ini juga dilakukan menindaklanjuti pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” jelas Wakapolda.

Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wakapolda, merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.

Dari penghitungan yang dilakukan, bila di uangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini memiliki nilai Rp96,5 miliar. 

“Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” ucap Wakapolda.

Puluhan kilogram narkoba tersebut, disebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.

“Kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia,” ungkap Wakapolda.

Seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini, untuk saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Wakapolda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang menjelaskan, puluhan barang bukti sabu dan ekstasi diamankam dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI sebanyak 30 Kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.

Setelah dikembangkan, didapat tersangka KR di salah satu hotel di Kota Jambi dan mengamankan 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi. 

Kasus selanjutnya, kembali dilakukan penangkapan terhadap JA, seorang kurir akan membawa paket 1 kg sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru.

Saat diinterogasi tersangka ini mengaku akan membawa sabu tersebut tujuan ke Lombok Timur menggunakan pesawat.

Diceritakan Kombes Manang, pengungkapan puluhan kilogram sabu berawal pada Kamis (12/09/2024) kemarin. Diawali tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru. 

Dari pengakuannya, mereka mengaku berangkat Asahan Sumatera Utara tujuan Pekanbaru untuk mengantar narkoba dengan mobil minibus.

Para tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Kemudian, mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal. 

“Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik,” jelas Kombes Manang.

Setelah dikembangkan dan dilakukan pengejaran polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Selanjutnya, saat dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.

Hasil introgasi terhadap tersangka MS, Tim Opsnal Subdit 3 lalu berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut. 

Di sana, polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang. "Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang.

Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit II, dimana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 Kg serta 1.855 butir pil ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.

Diakhir kegiatan, Wakapolda memimpin pemusnahan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam ember yang telah dicampur cairan pembersih. Kemudian, ampasnya langsung dibuang ke dalam selokan.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp96,5 Miliar dari 12 Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpinan DPRD Rohil Dilantik Sebagai Definitif
    02 Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang APBD TA 2025
    03 Pj Gubri Rahman Hadi Tinjau Stadion Utama Riau
    04 Rapat Paripurna, Sabtu Pradansyah Sinurat Pimpin DPRD Inhu 5 Tahun ke Depan
    05 Sutan Riska Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang Polres Dharmasraya
    06 Kapolres Kuansing Terima Langsung Surat Hibah Lahan Polsek Pucuk Rantau dari Ketua Forum Kades
    07 Positif Narkotika, Polsek LBJ Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
    08 Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Sukiman Soroti Kemajuan dan Tantangan Pembangunan
    09 DPRd Rohul Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25
    10 Gerak Cepat, Dalam Sehari Polsek Rengat Barat Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba
    11 Pj S Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Kuansing, di Tahun Politik untuk Menjaga Ketentraman Ketertiban
    12 Formas Lantik PPDI dan Puluhan Organisasi Masyarakat Sebagai Pengawal Program Unggulan Prabowo-Gibran
    13 Reskrim Polres Inhu Berhasil Meringkus 4 Pelaku Kasus Uang Palsu
    14 Sutan Riska Hadiri Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Dan Soft Launching Mpp Digital Kemenpan-RB
    15 Provinsi Riau Raih Penghargaan Terbaik Nasional Kampanye Komunikasi Publik
    16 Mukson BBA : Secara Administrasi & Pisik, Siap Menghadapi yang Mengganggu Kepengurusan Saya
    17 Perayaan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu: Semarak dengan Berbagai Acara Spektakuler
    18 Dua Atlet Rohul Raih Medali Perak di PEPARNAS XVII Solo 2024
    19 Mall Pelayanan Publik Kabupaten Rokan Hulu Resmi Diresmikan Secara Nasional oleh Menteri PANRB
    20 Sutan Riska Hadiri Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Dan Soft Launching Mpp Digital Kemenpan-RB
    21 Insten Berkomunikasi ke Warga dan Para Tokoh Masyarakat, Cooling System OMP LK 2024 Polsek Rumbai
    22 Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur Lomba Konten Video
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting