Jum'at, 20 09 2024
Follow Us ON :
 
| Saksi Ahli di Persidangan Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab | | Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba | | Pembukaan Pencak Silat Indonesia Championship Piala Bupati Kuansing | | Pemuda Pancasila Rokan Hulu Siap Menangkan Pasangan Nasir-Wardan | | Desa Rambah Samo Barat Rayakan HUT Ke-46 dengan Semangat Kebersamaan dan Kemajuan | | Subsatgas Jibom OMP LK-2024 Latihan Pengoperasian Security Door
 
Saksi Ahli di Persidangan Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab
Jumat, 20-09-2024 - 01:39:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Kondisi Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengalami rusak berat. Atas kondisi ini, mantan Bupati Kuansing Sukarmis bertanggungjawab.

Hal itu diungkapkan oleh ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (19/9/2024) siang.

Pada sidang dipimpin oleh hakim Jonson Parancis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing menghadirkan tiga orang ahli. Yakni, Bagus Sudarianto seorang arsitek yang menghitung kerusakan Hotel Kuansing, Dr. Desi Hartina dosen hukum administrasi negara dan Dr. Erdianto yang merupakan dosen hukum Unri fokus hukum pidana.

Dalam kesaksiannya, Bagus Sudarianto menjelaskan kerusakan Hotel pada saat dilakukan penghitungan dapat disebut rusak berat. 

"Ketika kami menghitung kerusakan pada tahun 2023, dapat kami simpulkan bahwa kerusakan ringan 50%, kerusakan sedang 45% dan kerusakan berat 5%, ini sudah termasuk kategori rusak berat," ujar Bagus mendetailkan.

"Pada saat penghitungan, kami didampingi PUPR dan jaksa selama 10-14 hari," lanjut arsitek asal Jojakarta tersebut. 

Sementara itu, Dr. Desi Hartina Dosen Hukum Administrasi Negara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini kepala daerah juga harus bertanggung jawab. 

"Secara hukum administrasi, kelalaian bawahan yang menyebabkan kerugian negara, pimpinan harus bertanggung jawab," ujar Dr. Desi. 

JPU Andre Antonius mempertanyakan aturan administrasi yang dilanggar ketika mengubah kebijakan yang menyebabkan kerugian Negara. Mulai dari tidak dibentuknya BUMD yang merupakan syarat wajib, memindahkan lokasi yang semestinya di tanah Pemda ke tanah masyarakat dan mengubah status lahan dari RTH menjadi fasilitas umum. 

"Ini bisa jadi, telah terjadi mal administrasi karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang dan peraturan apa lagi sampai menyebabkan kerugian negara yang begitu besar," jawab Dr. Desi. 

Hal yang sama dan lebih memberatkan terdakwa dalam pada sidang hari ini berdasarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto, ia mengatakan semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara wajib bertanggung jawab. 

"Semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara dapat bertanggung jawab karena tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti banyak orang yang terlibat," terang Dr. Erdianto. 

"Mengubah posisi dengan dari lahan Pemda ke tanah masyarakat dan kemudian menyebabkan kerugian negara berarti sudah harus bertanggung jawab," lanjutnya.

Dr Erdianto juga menyatakan telah terjadi unprosedural dalam pembangunan Hotel Kuansing. Seharusnya, Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD baru dilakukan pembangunan Hotel Kuansing.

"Ini kan jelas sudah unprosedural kenapa masih masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini," kata Dr Erdianto.

Sebelumnya, Kajari Kuansing menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan tidak akan berhenti pada Sukarmis. Keseriusan Kejari Kuansing dibuktikan dengan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain diantaranya, Suhasman, Hardi Yakub dan Muslim.

Muslim sendiri saat diperiksa dia dalam jabatannya ketika itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana dia selain Ketua DPRD juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) saat penganggaran proyek pembangunan hotel Kuansing tersebut.

Berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dengan jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00.

Lantas apakah perkara tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada Sukarmis mantan Bupati Kuansing saja ?.

Dimana Sukarmis sendiri saat ini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi.

Informasi terbaru Nurhadi saat diwawancara mengatakan bahwa dalam perkara Hotel Kuansing ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Bisa jadi ada lagi tersangka baru, sepanjang ada alat bukti yang mendukung akan ditetapkan tersangka lagi," kata Nurhadi kepada bukamata.co, Rabu malam 12, Juni, 2024 melalui pesan daring melalui telepon genggamnya.

Hal itu dia sampaikan merespon pertanyaan apakah kasus tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada mantan Bupati Kuansing Sukarmis saja.(rls/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Saksi Ahli di Persidangan Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Saksi Ahli di Persidangan Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab
    02 Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
    03 Pembukaan Pencak Silat Indonesia Championship Piala Bupati Kuansing
    04 Pemuda Pancasila Rokan Hulu Siap Menangkan Pasangan Nasir-Wardan
    05 Desa Rambah Samo Barat Rayakan HUT Ke-46 dengan Semangat Kebersamaan dan Kemajuan
    06 Subsatgas Jibom OMP LK-2024 Latihan Pengoperasian Security Door
    07 Bupati Kuansing : Tingkatkan Pelayanan Primer Terintegrasi Dimulai Dari Puskesmas, Pastu, Posyandu
    08 Sepuluh Orang Kader Golkar Rohil Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Rohil Masa Jabatan 2024-2029
    09 Dukung Pertumbuhan Ekonomi, BAZNAS Siak Luncurkan 500 UMKM
    10 Bupati Kuansing Serahkan 108 Bantuan Operasional Kendaraan Roda Dua untuk Perangkat Desa Dan BPD
    11 Semarak Final Open Tournament Voli RTH 2024 di Rohul, Batang Kumu Keluar Sebagai Juara
    12 Serahkan SHM TORA Bupati Alfedri: Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
    13 Bupati dan Wakil Bupati Siak Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD
    14 Bupati Bengkalis Apresiasi Safari Cooling System Polres Bengkalis
    15 Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra
    16 45 Anggota DPRD Diambil Sumpah, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat dan Tahniah
    17 Sejumlah Ketua Organisasi Pengusaha Jadi Anggota DPRD Periode 2024-2029
    18 Rezita Meylani Pimpin Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ Ke-LIII Tingkat Kabupaten
    19 Perjasing Komitmen Menangkan Pasangan Suhardiman Amby- dan Muklisin Pada Pilkada Tahun 2024
    20 Kapolres Rohul dan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Sinergi Wujudkan Pilkada Serentak 2024
    21 Polres Rokan Hulu Gelar Patroli Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
    22 Posko Pemenangan Nasir dan Wardan Resmi Dibuka di Rokan Hulu, Disambut Antusias Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting