Jum'at, 07 November 2025
Follow Us ON :
 
| Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat | | Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis | | Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan | | Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025 | | Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026 | | Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
 
Pemprov Pastikan Mekanisme PI Sudah Sesuai Aturan
Jumat, 23-08-2024 - 17:49:50 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau memastikan mekanisme dan proses administrasi hingga penyaluran dana PI 10 persen sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini ditegaskan menyikapi informasi tudingan yang menyebutkan ada penyelewengan dalam administrasi dan pengelolaan anggaran triliunan tersebut. 

Asisten 2 Setdaprov Riau M Job Kurniawan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan tudingan yang disampaikan sungguh tidak mendasar dan merupakan informasi hoaks. Menurutnya, setiap proses administrasi sampai penyaluran anggadan PI 10 persen sudah sesuai mekanisme yang berlaku. 

“Jadi ini penting untuk ditegaskan. Informasi yang menyebutkan soal adanya penyelewengan itu sangat tidak mendasar,” paparnya. 

Saat ditanyakan mengenai alur dan prosedur pendapatan PI 10 persen dan Deviden ke Provinsi Riau, ia menerangkan dimulai ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui pengalihan oarticipating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi Riau melalui anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Persetujuan pembayaran PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Rokan ini tertuang dalam surat Nomor T 817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan Hal Persetujuan Pengalihan partisipasi Interes 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Rokan. 

Dengan demikian, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90 persen dan Provinsi Riau melalui anak Perusahaan BUMD Riau Petroleum yaitu PT RPR sebanyak 10 persen.

Sedangkan untuk pencairan dana PI 10 persen tersebut dilakukan secara bertahap. Dimulai Tahap I untuk periode operasi PHR 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2023 dicairkan pada 13 Desember 2023. Selanjutnya, pencairan Tahap II yang merupakan periode operasi PHR 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 dilakukan tanggal 27 Desember 2023.

Ditambahkannya, dana PI 10 persen dari WK Rokan yang banyak memberikan manfaat untuk daerah ini ditransfer oleh operator PT PHR ke PT RPR melalui rekening bank Mandiri. Rekening bank Mandiri ini merupakan syarat administrasi dari operator migas untuk mempermudah proses pencairan dana karena jumlah yang masuk nilainya sangat besar, yaitu 3,5 triliun. 

Namun, dana tersebut setelah masuk ke rekening perusahaan RPR kemudian disetorkan kepada pemegang saham, yaitu ke PT Riau Petroleum dan ke 5 (lima) BUMD kabupaten diantaranya PT Bumi Laksamana Jaya, PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, PT Siak Pertambangan dan Energi, PD Kampar Aneka Karya dan Perumda Rokan Hilir.

“Dapat kami sampaikan bahwa PT RPR telah melakukan setoran dividen ke pemegang saham pada Tahap I dan Tahap II Tahun 2023 melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah. Yaitu kepada BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, dan PT Siak Pertambangan dan Energi. Kemudian, Riau Petroleum sebagai perusahaan induk RPR juga telah menyetorkan dividennya kepada pemegang saham utama, yaitu pemerintah Provinsi Riau dan BUMD PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER),” urainya. 

Adapun rekening tujuan ke pemegang saham Riau Petroleum yaitu ke Pemprov Riau melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah atas nama BUD Pendapatan Asli Daerah. Sebagai BUMD unggulan Pemprov Riau, Riau Petroleum telah melaksanakan kewajibanya untuk melakukan setoran dividen dengan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). 

Sebagaimana diketahui, kucuran dana PI 10 persen dari WK Rokan ini telah digunakan oleh Pemprov Riau sepenuhnya untuk pembangunan daerah. “Seperti program prioritas pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan pelayanan kesehatan, dan pengembangan UMKM. Inilah anfaat dari dana PI tersebut, prioritas program yang telah dilaksanakan langsung irasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya lagi.

Selain itu, Pemprov Riau melalui Pj Gubernur Riau saat itu  yaitu bapak SF Hariyanto telah menargetkan BUMD Riau Petroleum menjadi perusahaan yang bisa diandalkan sebagai penyetor dividen terbesar ke pemprov Riau. Kemudian Riau Petroleum diminta agar bekerjasama dengan investor untuk membangun pabrik pipa minyak. Selanjutnya Riau Petroleum juga akan membangun SPBU di rest area toll Pekanbaru-Dumai dan toll Pekanbaru-Bangkinang. Kemudian yang terakhir, Riau Petroleum diharapkan mendirikan anak perusahaan dibidang pangan.

Sementara utnuk menanggapi Tuntutan Aksi dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) yang digelar pada hari Rabu (20/8/2024) di kantor Kejati Riau, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi menegaskan, pihaknya sedang melakukan kajian. Ini dilakukan untuk menentukan sikap Pemerintah Provinsi Riau terkait informasi yang tidak benar tersebut.

“Pertama tidak benar informasi yang menyatakan bahwa Sekdaprov Riau Bapak SF Hariyanto menyelewengkan dana Partisipasi Interes (PI) 10 persen. Jika ini berkembang bukan tidak mungkin kita akan melaporkan ke aparat penegak hukum, karena ini kan sudah berhubungan dengan imej negatif bagi citra pimpinan,” sambung Yan. 

Ia menambahkan, Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang pada saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Riau justru memerintahkan agar BUMD Riau Petroleum menyalurkan setoran dividen untuk Pendapatan Asli Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

“Dapat kami sampaikan bahwa setoran dividen yang diterima oleh Pemprov Riau dengan ditempatkan melalui rekening bank Riau Kepri Syariah yaitu pada akhir bulan Desember Tahun 2023 senilai Rp 800.000.000.000. Kemudian pada bulan Mei Tahun 2024 senilai Rp 499.000.000.000. Kan jelas sudah terang benderang, kita selalu transparan untuk persoalan PI ini,” sambung Yan Darmadi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Pastikan Mekanisme PI Sudah Sesuai Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sidang Paripurna 26 Tahun Pelalawan: Sinergi dan Capaian Nyata untuk Rakyat
    02 Lapas Pasir Pengaraian Jadi Lokasi Cek Kesehatan Gratis
    03 Sat Tahti Polres Rohul Gelar Binrohtal, Bangun Keimanan dan Harapan bagi Para Tahanan
    04 Kolaborasi Dinkes dan Lapas Pasir Pangarayan,Cek Kesehatan Gratis Sambut HKN 2025
    05 Lapas Pasir Pangarayan Siap Terapkan Sistem E-Katalog untuk Pengadaan BAMA 2026
    06 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum
    07 Imigrasi Karimun Ajak Siswa dan Guru Sosialisasi Pencegahan TPPO
    08 Pemkab Rohul Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
    09 Helat Pelalawan ke-26 Ditutup Meriah, Silet Open Up dan Diva Aurel Guncang Pelalawan dengan Tabola Bale
    10 Siap Jadi Ranperda dan Diusulkan, Pembentukan BUMD Bintan Karya Bahari Masuki Tahapan Uji Publik
    11 Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    12 Lapas Pasir Pangarayan Gelar “Sambung Rasa dan Edukasi Kesehatan” untuk Warga Binaan
    13 Tinjau Pasar Murah, Bupati Roby : Ini Upaya Memastikan Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
    14 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    15 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    16 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    17 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    18 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    19 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    20 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    21 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    22 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting