Kupaskasus.com - Pemerintah pusat memutuskan bahwa Pemda dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 di semester genap per Januari 2021. Bidang kesehatan akan meningkatkan perannya dalam mencegah penularan COVID-19.
Sekolah tatap muka pada 2021 mendatang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersam (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa keputusan ini memperbolehkan Pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan diwajibkan.
Ada 6 poin yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka, antara lain:
1. Sanitasi
2. Fasilitas kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib makser
4. Thermo gun
5. Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid
6. Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali
“Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen,” kata Nadiem pada Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 secara virtual, Jumat (20/11).
Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.
Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Terkait hal tersebut Kementerian Kesehatan sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini. Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menjelaskan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 mengakibatkan pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat terlebih terhadap kelompok rentan termasuk anak usia sekolah.
Salah satu kebijakan adalah pembelajaran dari rumah yang bertujuan untuk memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat COVID-19.
“Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun ini dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi ternyata banyak hal yang bisa dinilai ada berbagai kendala seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya resiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang tentu saja berpengaruh pada perkembangan anak,” kata Menkes Terawan.
Terkait hal tersebut maka penyelenggaraan pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2021 yang akan datang tidak lagi berdasarkan pada zonasi penyebaran COVID-19 namun merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemerintah Daerah.
Menkes Terawan menegaskan jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kami menghimbau untuk kita bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju. Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman serta sering mencuci tangan pakai sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini,” tegas Menkes Terawan.(rls/Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :