Jum'at, 18 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
| Pelatihan dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran Bersama Damkar Kuansing | | Piket Jaga Polsek Rumbai Melaksanakan Pengecekan Barang Bawaan Pengunjung yang Besuk Tahanan | | Rangkaian Kemeriahan Pesta Perak HUT ke-25, Ribuan Masyarakat Rokan Hulu Hadiri Acara Puncak | | Kapolres Rohul Tanggapi Tuduhan Penimbunan BBM Bersubsidi: Tidak Berdasar dan Cemarkan Institusi | | Anggota DPRD Rohil Harapkan Dishub Tindak Tegas Kendaraan Melebihi Kapasitas | | Bupati Dharmasraya Buka Rakor Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN
Sabtu, 17-06-2023 - 20:45:51 WIB
Teks foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan batas harga rumah subsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan batas harga rumah subsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Melalui PMK tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit.

Belied itu juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023. Lalu, antara Rp166 juta sampai Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan peningkatan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Ia menuturkan sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," ucap Febrio melalui keterangan resmi, Jumat (17/6).

Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini.

Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.

Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Febria mengatakan pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta sampai dengan Rp270 juta.

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah," tutup Febrio.

Sumber: CNN Indonesia

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pelatihan dan Edukasi Penanggulangan Kebakaran Bersama Damkar Kuansing
    02 Piket Jaga Polsek Rumbai Melaksanakan Pengecekan Barang Bawaan Pengunjung yang Besuk Tahanan
    03 Rangkaian Kemeriahan Pesta Perak HUT ke-25, Ribuan Masyarakat Rokan Hulu Hadiri Acara Puncak
    04 Kapolres Rohul Tanggapi Tuduhan Penimbunan BBM Bersubsidi: Tidak Berdasar dan Cemarkan Institusi
    05 Anggota DPRD Rohil Harapkan Dishub Tindak Tegas Kendaraan Melebihi Kapasitas
    06 Bupati Dharmasraya Buka Rakor Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
    07 Plt. Bupati Tapsel Sambut Baik Jihad Melawan Narkoba
    08 HUT Ke-25 Rokan Hulu: Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Ustad Muhammad Subki Al-Bughury
    09 Pemkab Rokan Hulu Gelar Jalan Santai dan Pembukaan Rohul Expo 2024 dalam Rangka HUT ke-25
    10 Pimpinan DPRD Rohil Dilantik Sebagai Definitif
    11 Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang APBD TA 2025
    12 Pj Gubri Rahman Hadi Tinjau Stadion Utama Riau
    13 Rapat Paripurna, Sabtu Pradansyah Sinurat Pimpin DPRD Inhu 5 Tahun ke Depan
    14 Sutan Riska Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang Polres Dharmasraya
    15 Kapolres Kuansing Terima Langsung Surat Hibah Lahan Polsek Pucuk Rantau dari Ketua Forum Kades
    16 Positif Narkotika, Polsek LBJ Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
    17 Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Sukiman Soroti Kemajuan dan Tantangan Pembangunan
    18 DPRd Rohul Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT Kabupaten Rokan Hulu ke-25
    19 Gerak Cepat, Dalam Sehari Polsek Rengat Barat Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba
    20 Pj S Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Kuansing, di Tahun Politik untuk Menjaga Ketentraman Ketertiban
    21 Formas Lantik PPDI dan Puluhan Organisasi Masyarakat Sebagai Pengawal Program Unggulan Prabowo-Gibran
    22 Reskrim Polres Inhu Berhasil Meringkus 4 Pelaku Kasus Uang Palsu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting